Wajib Tahu, Peserta Harus Paham Ketentuan dan Larangan Kegiatan MPLS

- 15 Juli 2022, 19:15 WIB
 Teks sambutan ketua panitia MPLS atau MOS untuk jenjang SMA.
Teks sambutan ketua panitia MPLS atau MOS untuk jenjang SMA. /pexels.com/This is Zun

MANTRA SUKABUMI - Peserta pelaksanaan kegiatan MPLS harus memahami ketentuan dan larangan saat melaksanakan MPLS.

Ketentuan dan larangan ini berlaku selama masa MPLS berlangsung. Peseerta wajib mentaati aturan yang berlaku saat MPLS.

Selain peserta, panitia yang melibatkan kepala sekolah bidang kesiswaan dan pembina osis, ada baiknya pahami ketentuan-ketentuan dan larangan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Baca Juga: 10 Caption Twibbon MPLS 2022 Penuh Motivasi dan Bermakna, Bisa Pasang Di Media Sosial

Agar supaya saat pelaksanaan kegiatan MPLS berlangsung seluruh yang terlibat tidak keluar dari koridor atau ketentuan yang berlaku.

Sehingga MPLS di tahun 2022 ini berjalan dengan lancar dan sesuia dengan yang bapak dan ibu harapkan.

Lalu seperti apa ketentuan-ketentuan dan larangan dalam pelaksanaan MPLS tahun ajaran 2022-2023 ini, yuk ikuti Artikelnya sampai dengan tuntas.

Dilansir mantrasukabumi.com dari Buku Saku Informasi MPLS tahun 2022 jenjang SD dan SMP pada Jumat 15 Juli 2022, berikut ketentuan dan larangan yang wajib diikuti oleh penyelenggaraan MPLS di tahun 2022 ini.

Ketentuan Umum :

1. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru;
2. Dilakukan di lingkungan sekolah, kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai;
3. Dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi MPLS.

Ketentuan Wajib :

1. Wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif;
2. Wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah.

Baca Juga: 10 Caption Twibbon MPLS Lucu dan Bermakna untuk Panitia dan Peserta agar Lebih Semangat

Larangan :

1. Dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) atau alumni sebagai
penyelenggara;

2. Dilarang memberikan tugas baru maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa;

3. Dilarang bersifat perpeloncoan;

4. Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.

Demikian itulah ketentuan-ketentuan baik umum maupun wajib serta larangan yang harus diikuti agar kegiatan MPLS tahun 2022 dapat berjalan lancar.***
 

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x