MANTRA SUKABUMI - Berikut 2 kabar gembira bagi guru yang sudah sertifikasi dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Hal tersebut disampaikan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) dan Kementerian Agama (Kemenag).
Kabar baik tersebut terkait dengan pencairan dana Tunjangan Profesi Guru atau TPG bagi guru yang sudah sertifikasi maupun yang diangkat PPPK.
Baca Juga: Soal Tes Seleksi PPPK Guru Sosiologi SMA MA Tahap 3 Lengkap dengan Kunci Jawaban
Dirangkum mantrasukabumi.com dari kanal YouTube Guru Abad 21 pada Rabu, 20 Juli 2022, berikut dua kabar gembira tersebut.
1. Pencairan TPG
Dana Tunjangan Profesi Guru atau TPG Triwulan 2 sudah mulai dicairkan bagi guru yang dalam naungan Kemdikbud maupun Kemenag.
Beberapa daerah yang sudah mencairkan dana Tunjangan Profesi Guru atau TPG di lingkungan Kemdikbud diantaranya:
1. Kabupaten Humbang Hasundutan