Dari informasi yang disampaikan admin kanal YouTube tersebut salah satu alasannya karena saat penarikan data semester 1 dan penerbitan SKTP masih belum di-update SK-nya.
Karena itu yang masih dibaca masih sebagai honorer belum terbaca SK PPPK, sehingga bisa dipantau pada penerbitan SK di semester 2.
Jika pada semester 2 Dapodik sudah sinkron dan SK honorer telah terupdate sebagai PPPK, maka Tunjangan Profesi Guru atau TPG akan disesuaikan dengan gaji pokok.***