Klik Tautan Resmi Pencairan Dana KJP Plus Tahap 1 Periode Agustus 2022, Bisa Klik Segera Disini

- 20 Agustus 2022, 19:00 WIB
Link Resmi KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022
Link Resmi KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 /Instagram @upt.p4op

MANTRA SUKABUMI - Situs web resmi berikut untuk penerimaan penemuan dana KJS Plus Tahap 1 pada Agustus 2022.

Pencairan dana KJP Plus Tahap 1 dapat dicairkan dengan segera hanya dengan mengunjungi laman situs resmi kjp.jakarta.go.id.

Penerima Kartu Jakarta Pintar dapat segera dicairkan pada bulan Agustus ini, penemuan ini dapat diterima bagi para siswa siswi jenjang SD SMP SMA SMK dan PKBM.

Baca Juga: Masukan Nomor NIK, Dana KJP Plus Tahap 1 Bisa Langsung Cair Cek Selengkapnya Disini

Ketika rekan-rekan sudah menguji laman resmi untuk membuka maka segeralah ikut langkah-langkah yang dapat diketahui terkait penemuan dana KJS Plus Tahap 1 berikut ini.

Dilaporkan mantrasukabumi.com dari laman Instagram resmi @disdikdki  , membuka dana KJP Plus Tahap 1 bulan Agustus 2022, penerima dana bantuan dibuka sebanyak 849.170 peserta didik.

Selanjutnya, bagi penerima baru KJP Plus Tahap I Tahun 2022 diharapkan untuk menunggu undangan pengambilan buku tabungan dan ATM.

Jika ada hal penting yang kurang dipahami, para peserta dapat mengetahui informasi lebih lanjut terkait pengembangan dana KJP Plus melalui instagram @disdikdki @upt.p4op dan @jakone.mobile.

Bagi calon penerima dana KJP Plus, untuk cek online tanpa aplikasi dapat melalui browser di HP dengan langkah-langkah sebagai berikut:

Baca Juga: Login kjp.jakarta.go.id Cek Online Penerima Dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022, Cukup Masukan NIK Terdaftar

1. Buka laman website kjp.jakarta.go.id

2. Pilih 'Status penerima KJP Plus"

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

4. Pilih tahun status KJP

5. Pilih tahap 1 atau 2

6. Klik tombol 'Cari'

Selain itu, siswa dan orang tua dapat memantau status penyaluran dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 bulan Agustus melalui aplikasi JakOne Mobile.

Berikut cara mengecek saldo di rekening Bank DKI di aplikasi JakOne:

1. Buka aplikasi JakOne Mobile

2. Tekan tombol menu

3. Lalu pilih menu Rekening dan Kartu

4. Masukkan nomor kartu dan PIN ATM KJP Plus Anda

5. Pastikan data nomor HP sudah sama, lalu lanjutkan

6. Selamat JakOne Anda sudah terhubung dengan Kartu KJP Plus.

Jika sudah terhubung dan dana KJP Plus sudah masuk ke rekening bank DKI masing-masing siswa, maka tanda notifikasi baru pun akan muncul pada aplikasi JakOne tersebut.

Sementara itu, untuk rincian besaran dana yang diterima oleh siswa peserta KJP Plus sebagai berikut:

1. Jenjang SD/SDLB/MI
Total dana yang bisa digunakan Rp 250.000

2. Jenjang SMP/SMPLB/MTs/PKBM: 226.669 penerima
Total dana yang bisa digunakan Rp 300.000

3. Jenjang SMA/SMALB/MA: 70.763 penerima
Total dana yang bisa digunakan Rp 420.000

4. Jenjang SMK: 139.263 penerima
Total dana yang bisa digunakan Rp 450.000

5. Sementara untuk PKBM sebanyak 2.516 penerima
Total dana yang bisa digunakan Rp 300.000

.***

Editor: Ajeng R H


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah