Masukan Nomor NIK, Dana KJP Plus Tahap 1 Bisa Langsung Cair Cek Selengkapnya Disini

- 20 Agustus 2022, 17:10 WIB
https://www.instagram.com/p/ChYyuSfJ6vL/.
https://www.instagram.com/p/ChYyuSfJ6vL/. /*/kjp,jakarta.go.id.

MANTRA SUKABUMI - Inilah cara cairkan dana KJP Plus Tahap 1 bulan Agustus 2022 cukup dengan memasukan NIK.

Bagi warga DKI Jakarta dapat segera mencairkan dana KJP Plus Tahap 1 bulan Agustus 2022.

Klik link pencairan dana KJP Plus Tahap 1 dan masukin NIK untuk mengetahui daftar penerima bantuan.

Memastikan terdaftar dan tidaknya sebagai penerima dana bantuan KJP Plus Tahap 1 tahun 2022, caranya bisa melalui situs resmi maupun via aplikasi JakOne.

Untu cara cek melalui situs resmi sangat mudah, warga DKi Jakarta yang akan mengecek tinggal login melalui tautan kjp.jakarta.go.id dengan menggunakan NIK KTP.

Baca Juga: Cukup Gunakan NIK KTP, Ini Cara Cek Online Penerima Dana KJP Plus Tahap 1 Periode Agustus 2022

Seperti diketahui, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta melalui unggahan di sosial media Instagram resminya menyampaikan, bahwa KJP Plus Tahap 1 untuk jenjang pendidikan SD/MI sudah cair sejak 9 Agustus 2022.

Sedangkan untuk jenjang SMP, SMA, SMK dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dana KJP Plus Tahap 1 bisa dicairkan mulai 12 Agustus 2022.

Untuk peserta didik yang menerima dana KJP Plus Tahap 1 akan mendapat undangan pengamblilan buku tabungan dan ATM.

Halaman:

Editor: Ilham Hambali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x