- Pada tanggal 14 hingga 15 September 2022, terdapat pemadanan data yang dilakukan oleh sistem.
- Pada tanggal 27 September hingga 3 Oktober 2022, terdapat verifikasi berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan.
- Pada tanggal 5 hingga 13 September 2022, sekolah menginput data calon penerima ke sistem KJMU.
Baca Juga: Hore! Sudah Cair Dana KJS Plus Tahap II 2022, untuk Anak SD SMP SMA SMK hingga LKP, Cek Jadwal
- Pada tanggal 16 hingga 26 September 2022, sekolah mengumumkan data calon penerima sementara.
- Pada tanggal 4 hingga 26 Oktober 2022, data final penerima ditetapkan.
Lebih lanjut Pemerintah Pemprov DKI Jakarta memberikan bantuan dana KJMU pada mahasiswa sebesar Rp9.000.000 per semester
Biaya penyelenggaraan pendidikan adalah biaya yang dikelola oleh PTN/PTS.
Sedangkan, biaya pendukung personal adalah bantuan biaya hidup yang dapat berupa:
- biaya buku,
- makanan bergizi,
- transportasi,
- perlengkapan/peralatan dan/atau
- biaya pendukung personal lainnya
Syarat Umum: