Hore! Mahasiswa Dapat Rp9 Juta Per Semester, Begini Cara Daftar KJMU Tahap 2 Tahun 2022

- 21 Agustus 2022, 06:40 WIB
Pendaftaran KJMU Tahap II Tahun 2022 Telah Dibuka, Cek Mekanisme dan Besaran Nominalnya!
Pendaftaran KJMU Tahap II Tahun 2022 Telah Dibuka, Cek Mekanisme dan Besaran Nominalnya! /Instagram dkijakarta

 

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta resmi membuka pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 2 Tahun 2022.

Disdik DKI Jakarta menyebut total penerima KJMU Tahap 1 Tahun 2022 ialah sebanyak 14.193 mahasiswa.

KJMU kembali memberikan kesempatan bagi calon mahasiswa untuk mendapatkan bantuan biaya kuliah sebesar Rp 9.000.000 (sembilan juta rupiah) per semester melalui pendaftaran KJMU Tahap 2 Tahun 2022.

Baca Juga: Intip Saldo Nominal Berapa Dana KJP Plus Tahap II 2022 Semua Jenjang Dapatkan, Cek Online Segera Disini

Kabar gembira ini tentunya diapresiasi oleh banyak pihak termasuk siswa dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi, tetapi memiliki potensi akademik yang baik

Oleh karena itu KJMU (Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul) hadir untuk memberi bantuan sosial yang ditujukan untuk mutu pendidikan untuk masyarakat yang kurang mampu.

Lantas bagaimana cara daftar KMJU Tahap 2 Tahun 2022? Cek informasi lengkap di bawah ini.

Dilansir mantrasukabumi.com dari Instagram @disdikdki pada Minggu, 22 Agustus 2022 Inilah mekanisme yang harus ditaati saat daftar KMJU Tahap 2 Tahun 2022, diantaranya yakni:

- Pada tanggal 22 Agustus hingga tanggal 2 September 2022, calon penerima bantuan pendidikan mendaftar ke sekolah.

- Pada tanggal 14 hingga 15 September 2022, terdapat pemadanan data yang dilakukan oleh sistem.

- Pada tanggal 27 September hingga 3 Oktober 2022, terdapat verifikasi berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan.

- Pada tanggal 5 hingga 13 September 2022, sekolah menginput data calon penerima ke sistem KJMU.

Baca Juga: Hore! Sudah Cair Dana KJS Plus Tahap II 2022, untuk Anak SD SMP SMA SMK hingga LKP, Cek Jadwal

- Pada tanggal 16 hingga 26 September 2022, sekolah mengumumkan data calon penerima sementara.

- Pada tanggal 4 hingga 26 Oktober 2022, data final penerima ditetapkan.

Lebih lanjut Pemerintah Pemprov DKI Jakarta memberikan bantuan dana KJMU pada mahasiswa sebesar Rp9.000.000 per semester

Biaya penyelenggaraan pendidikan adalah biaya yang dikelola oleh PTN/PTS.

Sedangkan, biaya pendukung personal adalah bantuan biaya hidup yang dapat berupa:
- biaya buku,
- makanan bergizi,
- transportasi,
- perlengkapan/peralatan dan/atau
- biaya pendukung personal lainnya

Syarat Umum:

- Berdomisili dan memiliki KTP serta Kartu Keluarga DKI Jakarta,

- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah,

- Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.

Syarat khusus:

- Calon Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya,

- Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia, dan/atau dinyatakan lulus seleksi pada PTS jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada
Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan,

- Pengajuan paling lama pada semester 2

Untuk informasi lebih lanjut silakan menghubungi @upt.p4op pada nomor telepon 021-857-1012 atau kunjungi website kjp.jakarta.go.id. ***

Editor: Ajeng R H


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah