Seperti ketentuan awal, bahwa dalam seleksi PPPK 2022, peserta tes akan dibagi menjadi beberapa kategori, yaitu prioritas 1, prioritas 2, dan prioritas 3 dan pelamar umum.
Baca Juga: Hore, Guru PPPK Jawa Barat Dapat Dana Pensiun, Kepala Dinas Pendidikan: Jawab Aspirasi Mereka
Oleh karena itu, guru honorer harus memahami skema pengangkatan guru honorer yang akan dijelaskan dalam artikel di bawah ini.
Dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber, pada Jum'at 02 Seftember 2022, berikut kategori honorer yang bisa mengikuti tes PPPK 2022.
1. Pelamar Prioritas 1
Pelamar kategori Prioritas 1 adalah, guru honorer atau non ASN yang terdiri dari guru THK II, guru negeri dan guru swasta yang lulus passing grade pada seleksi PPPK 2021 namun belum mendapat formasi.
Kemudian juga telah dinyatakan lulusan PPG dan mempunyai sertifikat pendidik.
Menurut ketentuan yang berlaku, ketika pendaftaran seleksi PPPK 2022 dibuka, maka pelamar yang ada di prioritas 1 akan langsung mendapatkan formasi dan langsung ditempatkan.
Tahapannya yaitu Kategori prioritas 1 dapat segera login ke akun SSCASN dan melakukan konfirmasi.
Penempatan prioritas 1 berdasarkan data Dapodik yang terdata langsung oleh pusat.