MANTRA SUKABUMI - Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Jawa Barat patut bergembira.
Pasalnya Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menyebut jika guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Jawa Barat akan dapat dana pensiun.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jawa Barat Dedi Supandi saat melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Bank BJB.
Baca Juga: Referensi Soal Seleksi PPPK untuk Guru Sosiologi SMA MA Tahap 3 Tahun 2022, Simak Disini
Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dengan Bank BJB dilaksanakan di Lounge Bank bjb, Jln. Naripan No. 12-14, Kota Bandung pada Selasa, 8 Agustus 2022.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Dedi Supandi mengatakan hal itu untuk menjawab aspirasi para guru PPPK di Jawa Barat.
"Ini adalah jawaban aspirasi mereka (P3K). Perbedaan P3K dengan PNS itu enggak punya dana pensiun," ujar Dedi seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun Instagram Disdik Jabar pada Rabu, 3 Agustus 2022.
"Maka, kita hadirkan solusi, ini bagian persiapan mereka (menghadapi masa pensiun nanti)," tambah Kadisdik itu.
Kadisdik menjelaskan, secara teknis sosialisasi program tersebut akan dilakukan oleh kantor cabang dinas pendidikan (kacadisdik).