Ingin Lulus PPPK 2022? Lalui Tiga Tahapan Berikut dengan Baik

- 12 Juli 2022, 20:20 WIB
Ilustrasi PPPK 2022
Ilustrasi PPPK 2022 /menpan.go.id

MANTRA SUKABUMI -  Simak aturan persyaratan kelulusan PPPK 2022 secara lengkap dan jelas sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dalam waktu dekat pemerintah berencana akan memulai kembali program PPPK atau perekrutan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Seleksi PPPK 2022 memiliki beberapa perbedaan dengan seleksi sebelumnya di tahun 2021.

Baca Juga: Aturan Prasyarat Kelulusan PPPK 2022, Apakah Anda Sudah Masuk Kriteria?

Salah satu yang berbeda ditahun ini adalah perekrutan guru PPPK 2022 yaitu dalam tahapan rekrutmen PPPK itu sendiri.

Tahapan rekrutmen memiliki tiga tahapan di antaranya adalah penempatan, kesesuaian, verifikasi dan seleksi tes.

Sementara mekanisme PPPK 2022 itu sendiri berhubungan erat dengan pelamar prioritas pertama, kedua, dan ketiga

Untuk prioritas pertama, sebagaimana dilansir mantrasukabumi.com dari akun resmi Kemendikbud, https://gurupppk.kemdikbud.go.id/, pada Selasa 12 Juli 2022, berhubungan dengan pelamar yang termasuk dalam kategori prioritas pertama yaitu guru lulus passing grade dan langsung dilakukan penempatan.

Lantas, bagaimana dengan pelamar prioritas kedua dan mekanisme tahap kedua yaitu kesesuaian verifikasi dan observasi?

Terkait mekanisme seleksi Kesesuaian atau verifikasi apabila masih tersedia formasi kosong setelah seleksi mekanisme pertama.

Peserta prioritas mekanisme kedua adalah prioritas kedua, yakni guru THK2 dan guru yang terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun.

Lalu, apa saja penilaian atau verifikasi pada mekanisme tahap kedua untuk guru THK2 dan guru terdaftar di Dapodik lebih dari tiga tahun?

Sebagaimana yang kita ketahui, terdapat empat penilaian dalam seleksi kesesuaian atau verifikasi, yaitu :

a. Seleksi kesesuaian/verifikasi dilaksanakan apabila masih tersedia kuota formasi PPPK Guru setelah penempatan bagi guru yang lulus passing grade.

b. Pada seleksi ini, dilakukan dengan menilai kesesuaian 4 dimensi:

1. Kualifikasi Akademik dan/atau setifikat pendidik mempertimbangkan linieritas antara bidang tugas atau mata pelajaran dengan:

- Kualifikasi akademik Sarjana (S-), atau

- Diploma Empat (D-IV), dan/atau
Sertifikat Pendidik

2. Kompetensi Teknis

- Profesional
- Pedagogik
- Sosial
- Kepribadian

3. Kinerja, yaitu :

- Orientasi pelayanan
- Komitmen
- Inisiatif kerja
- Kerjasama

4. Pemeriksaan latar belakang, yaitu :

- Perundungan
- Kekerasan seksual
- Penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA)
- Intoleransi.

c. Seleksi Wawancara: mempertimbangkan integritas dan moralitas

Secara umum alur melalui seleksi kesesuaian atau verifikasi, mengenai akuntabilitas datanya dilakukan oleh Pemda.

Setelah itu, barulah diverifikasi oleh Kemdikbud menyangkut kesesuaian observasi yang sudah dilakukan Pemerintah Daerah masing-masing.

Kemudian, dalam kesesuaian verifikasi apa saja yang harus dipersiapkan?

Baca Juga: PPPK 2022 Akan Segera Dimulai, Simak Aturan Baru Penentu Kelulusan, Apa Saja Syaratnya ? Cek Disi

Dalam sebuah chat di layanan Kemdikbud terjawab mengenai penilaian kesesuaian seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I dan pelamar prioritas Il

Penilaian tersebut dilakukan dengan melihat indikator-indikator berikut ini:

a. Kualifikasi akademik- tingkat pendidikan yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat yang relevan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

b. Kompetensi -yang terdiri dari kompetensi pedagogik, kepribadian, kompetensi profesional yang berkaitan dengan kinerja guru serta kompetensi sosial

c. Kinerja dimana untuk kinerja ada 2 fungsi utama yaitu:

1. Menilai untuk pekerjaan yang menerapkan semua kompetensi dalam pelaksanaan tugas

2. Menghitung angka kredit yang diperoleh dari guru atas kinerja pembelajaran, pembimbing atau pelaksanaan tugas.

Menghitung angka kredit yang diperoleh dari guru atas kinerja pembelajaran, pembimbing, atau pelaksanaan tugas.

Perihal tersebut merupakan penilaian kepala sekolah terhadap guru yang akan diajukan kepada Kemendikbudristek.

d. Pemeriksaan latar belakang (background check) merupakan gambaran diri guru dalam suatu organisasi yang terlihat dari perilaku dan tindakan sehari-hari, integritas konsistensi antara ucapan dan keyakinan yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari.

Petunjuk teknisnya akan disosialisasikan melalui laman resmi kami di website https://gurupppk.kemdikbud.go.id/ untuk mendapatkan informasi terkini.

Itulah ulasan menganai informasi PPPK 2022, semoga bermanfaat.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x