Aturan Prasyarat Kelulusan PPPK 2022, Apakah Anda Sudah Masuk Kriteria?

- 12 Juli 2022, 15:10 WIB
Ilustrasi. Kemenkeu ungkap gaji dan tunjangan guru di masa depan untuk ASN PPPK dan PNS meningkat.
Ilustrasi. Kemenkeu ungkap gaji dan tunjangan guru di masa depan untuk ASN PPPK dan PNS meningkat. /Katerina Holmes/Pexels

 

MANTRA SUKABUMI - PPPK 2022 akan segera dimulai, apa sudah tahu syarat dan aturan prasyaratnya? Simak informasinya di artikel ini

Dalam waktu dekat ini pemerintah rencananya akan segera memulai kembali seleksi perekrutan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2022.

Adapun untuk seleksi PPPK 2022 kali ini akan memiliki beberapa perbedaan dengan seleksi sebelumnya di tahun 2021.

Baca Juga: PPPK 2022 Akan Segera Dimulai, Simak Aturan Baru Penentu Kelulusan, Apa Saja Syaratnya ? Cek Disi

Salah satu perubahan dalam seleksi PPPK 2022 tahun ini adalah mekanisme tahapan rekrutmen PPPK itu sendiri.

Dimana ada tiga tahapan mekanisme PPPK yang menjadi prioritas utama, yakni penempatan, kesesuaian verifikasi, dan seleksi tes.

Sementara mekanisme PPPK 2022 itu sendiri berhubungan erat dengan pelamar prioritas pertama, kedua, dan ketiga

Untuk prioritas pertama, sebagaimana dilansir mantrasukabumi.com dari akun resmi Kemendikbud, gurupppk.kemdikbud.go.id, pada Selasa 12 Juli 2022, berhubungan dengan pelamar yang termasuk dalam kategori prioritas pertama yaitu guru lulus passing grade dan langsung dilakukan penempatan.

Halaman:

Editor: Mohammad Dzikri Mudzakir M

Sumber: gurupppk.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x