MANTRA SUKABUMI - Berikut ini adalah rincian tunjangan besaran gaji guru Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK tahun 2022 yang perlu diketahui.
Gaji yang diterima oleh setiap pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK tahun 2022 tidak memiliki nominal yang sama.
Besaran tunjangan tersebut akan disesuaikan dengan golongan yang telah ditetapkan pada setiap guru ASN PPPK.
Baca Juga: Update Rincian Gaji Guru PPPK Tahun 2022 Berdasarkan Golongan, Benarkah Nominalnya sama dengan PNS?
Sehingga, golongan terendah dan tertinggi akan berbeda saat menerima tunjangan sebagai guru ASN PPPK.
Dikutip mantrasukabumi.com dari peraturan.bpk.go.id pada Kamis, 6 Juli 2022, berikut ini besaran gaji guru ASN PPPK berikut tunjangannya.
Gaji guru ASN PPPK memiliki arti bahwa gaji adalah imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Berikut ini rincian gaji PPPK guru berdasarkan golongan.
Gaji PPPK Golongan I: Rp1.794-900 - Rp2.686.200
Gaji PPPK Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900
Gaji PPPK Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200
Gaji PPPK Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600
Gaji PPPK Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700
Gaji PPPK Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800
Gaji PPPK Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.124.900
Gaji PPPK Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100
Gaji PPPK Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000
Baca Juga: Berapa Besaran Gaji Guru ASN PPPK di Tahun 2022? Inilah Analisis Prediksi Tunjangannya
Gaji PPPK Golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000
Gaji PPPK Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800
Gaji PPPK Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800
Gaji PPPK Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100
Gaji PPPK Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300
Gaji PPPK Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900
Gaji PPPK Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100
Gaji PPPK Golongan XVII: Rp4.132.200 - Rp6.786.500
Prihal aturan lainnya dalam pasal 3 ayat 1 dalam PP Nomor 98 Tahun 2020, tercantum aturan tentang kenaikan gaji guru ASN PPPK yang diberikan secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya pada ayat 2 dan 3 dijelaskan, besaran kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Selain itu, besaran Gaji guru ASN PPPK tersebut merupakan besaran gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.
Selain gaji tersebut, PPPK guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan, tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud dalam peraturan presiden terdiri atas:
Tunjangan keluarga Tunjangan pangan Tunjangan jabatan struktural Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.
Demikian informasi tersebut semiga bermanfaat.***