Rincian Tunjangan Gaji Guru ASN PPPK Tahun 2022, Cek di Sini

- 6 Juli 2022, 10:00 WIB
Resmi PPPK 2022, BKD Sampaikan Kabar Ini Bagi Honorer Peserta Prioritas & Umum, Cek Segera!
Resmi PPPK 2022, BKD Sampaikan Kabar Ini Bagi Honorer Peserta Prioritas & Umum, Cek Segera! /Instagram ditjen.gtk.kemdikbud

MANTRA SUKABUMI - Berikut ini adalah rincian tunjangan besaran gaji guru Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK tahun 2022 yang perlu diketahui.

Gaji yang diterima oleh setiap pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK tahun 2022 tidak memiliki nominal yang sama.

Besaran tunjangan tersebut akan disesuaikan dengan golongan yang telah ditetapkan pada setiap guru ASN PPPK.

Baca Juga: Update Rincian Gaji Guru PPPK Tahun 2022 Berdasarkan Golongan, Benarkah Nominalnya sama dengan PNS?

Sehingga, golongan terendah dan tertinggi akan berbeda saat menerima tunjangan sebagai guru ASN PPPK.

Dikutip mantrasukabumi.com dari peraturan.bpk.go.id pada Kamis, 6 Juli 2022, berikut ini besaran gaji guru ASN PPPK berikut tunjangannya.

Gaji guru ASN PPPK memiliki arti bahwa gaji adalah imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Berikut ini rincian gaji PPPK guru berdasarkan golongan.

Gaji PPPK Golongan I: Rp1.794-900 - Rp2.686.200

Gaji PPPK Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900

Gaji PPPK Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200

Gaji PPPK Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600

Gaji PPPK Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700

Gaji PPPK Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800

Gaji PPPK Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.124.900

Gaji PPPK Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100

Gaji PPPK Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000

Baca Juga: Berapa Besaran Gaji Guru ASN PPPK di Tahun 2022? Inilah Analisis Prediksi Tunjangannya

Gaji PPPK Golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000

Gaji PPPK Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800

Gaji PPPK Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800

Gaji PPPK Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100

Gaji PPPK Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300

Gaji PPPK Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900

Gaji PPPK Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100

Gaji PPPK Golongan XVII: Rp4.132.200 - Rp6.786.500

Prihal aturan lainnya dalam pasal 3 ayat 1 dalam PP Nomor 98 Tahun 2020, tercantum aturan tentang kenaikan gaji guru ASN PPPK yang diberikan secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya pada ayat 2 dan 3 dijelaskan, besaran kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Selain itu, besaran Gaji guru ASN PPPK tersebut merupakan besaran gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.

Selain gaji tersebut, PPPK guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan, tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud dalam peraturan presiden terdiri atas:

Tunjangan keluarga Tunjangan pangan Tunjangan jabatan struktural Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.

Demikian informasi tersebut semiga bermanfaat.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: peraturan.bpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x