Update Rincian Gaji Guru PPPK Tahun 2022 Berdasarkan Golongan, Benarkah Nominalnya sama dengan PNS?

- 6 Juli 2022, 09:20 WIB
Update Rincian Gaji Guru PPPK Tahun 2022 Berdasarkan Golongan, Benarkah Nominalnya sama dengan PNS?
Update Rincian Gaji Guru PPPK Tahun 2022 Berdasarkan Golongan, Benarkah Nominalnya sama dengan PNS? /Humas Pemerintah Kabupaten Bandung

MANTRA SUKABUMI - Update rincian gaji guru PPPK tahun 2022.

Bagi Anda yang ingin mengetahui update terbaru mengenai rincian gaji guru PPPK tahun 2022, bisa menyimak artikel ini sampai akhir.

Selain itu juga, Anda bisa mengetahui nominal gaji pergolongan dari para ASN guru PPPK tahun 2022 ini.

Baca Juga: Simak Rincian Tunjangan Besaran Gaji Guru ASN PPPK Tahun 2022, Golongan Berapa yang Paling Besar Nominalnya?

Mungkinkah nominal gaji ASN PPPK akan sama dengan PNS? Simak selengkapnya hanya di sini.

Pemerintah sudah membuat peraturan pada tahun sebelumnya tentang gaji guru ASN PPPK sendiri, dimana sebenarnya diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2020.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau disingkat PPPK, sesuai ketentuan Undang-undang nomor 5 tahun 2014, bahwa guru PPPK termasuk dalam kategori aparatur sipil negara (ASN)

Seperti dikutip mantrasukabumi.com dari peraturan.bpk.go.id pada Kamis, 6 Juli 2022, berikut ini besaran gaji guru ASN PPPK berikut tunjangannya.

Gaji guru ASN PPPK memiliki arti bahwa gaji adalah imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Berikut ini rincian gaji PPPK guru berdasarkan golongan.

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x