Update Rincian Gaji Guru PPPK Tahun 2022 Berdasarkan Golongan, Benarkah Nominalnya sama dengan PNS?

- 6 Juli 2022, 09:20 WIB
Update Rincian Gaji Guru PPPK Tahun 2022 Berdasarkan Golongan, Benarkah Nominalnya sama dengan PNS?
Update Rincian Gaji Guru PPPK Tahun 2022 Berdasarkan Golongan, Benarkah Nominalnya sama dengan PNS? /Humas Pemerintah Kabupaten Bandung

Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Baca Juga: TWIBBON GRATIS Terbaru 2022 Cocok untuk Bingkai Foto Profil Medsos Meriahkan Hari Raya Idul Adha 1443 H

Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500 

Prihal aturan lainnya dalam pasal 3 ayat 1 dalam PP Nomor 98 Tahun 2020, tercantum aturan tentang kenaikan gaji guru ASN PPPK yang diberikan secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x