Selanjutnya pada ayat 2 dan 3 dijelaskan, besaran kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Selain itu, besaran Gaji guru ASN PPPK tersebut merupakan besaran gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.
Selain gaji tersebut, PPPK guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan, tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud dalam peraturan presiden terdiri atas:
Tunjangan keluarga Tunjangan pangan Tunjangan jabatan struktural Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya. ***