MANTRA SUKABUMI- Berikut informasi mengenai PPPK 2022 dan aturan terbarunya.
Pemerintah rencananya dalam waktu dekat ini akan segera memulai kembali seleksi perekrutan PPPK 2022.
Seleksi PPPK 2022 memiliki beberapa perbedaan dengan seleksi sebelumnya yaitu yang dilaksanakan di tahun 2021.
Baca Juga: Menpan RB: PPK Tindak Tegas ASN yang Mudik Lebaran 2021, Pelaporan Paling Lambat 24 Mei
Salah satu perubahan dalam seleksi PPPK 2022 adalah mekanisme tahapan rekrutmen PPPK itu sendiri.
Mekanisme PPPK 2022 berhubungan erat dengan pelamar prioritas pertama, kedua, dan ketiga.
Dilansir mantrasukabumi.com dari akun resmi Kemendikbud, https://gurupppk.kemdikbud.go.id/, pada Selasa 12 Juli 2022, berikut informasi aturan PPPK 2022.
Dalam mekanisme PPPK 2022 ada tiga tahapan yang menjadi fokus utama, yaitu langsung penempatan, kesesuaian verivikasi dan seleksi tes.
Prioritas pertama berhubungan dengan pelamar yang termasuk dalam kategori prioritas pertama yaitu guru lulus passing grade dan langsung dilakukan penempatan.