Kemudian, dalam kesesuaian verifikasi apa saja yang harus dipersiapkan?
Dalam sebuah chat di layanan Kemdikbud terjawab mengenai penilaian kesesuaian seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I dan pelamar prioritas Il
Penilaian tersebut dilakukan dengan melihat indikator-indikator berikut ini:
a. Kualifikasi akademik- tingkat pendidikan yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat yang relevan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
b. Kompetensi -yang terdiri dari kompetensi pedagogik, kepribadian, kompetensi profesional yang berkaitan dengan kinerja guru serta kompetensi sosial
c. Kinerja dimana untuk kinerja ada 2 fungsi utama yaitu:
1. Menilai untuk pekerjaan yang menerapkan semua kompetensi dalam pelaksanaan tugas
2. Menghitung angka kredit yang diperoleh dari guru atas kinerja pembelajaran, pembimbing atau pelaksanaan tugas.
Menghitung angka kredit yang diperoleh dari guru atas kinerja pembelajaran, pembimbing, atau pelaksanaan tugas.
Perihal tersebut merupakan penilaian kepala sekolah terhadap guru yang akan diajukan kepada Kemendikbudristek.