Hore, Guru PPPK Jawa Barat Dapat Dana Pensiun, Kepala Dinas Pendidikan: Jawab Aspirasi Mereka

- 3 Agustus 2022, 08:00 WIB
Ilutrasi, ada yang perlu dilakukan oleh PNS, Honorer berdasarkan SE Kemdikbud untuk PPPK, berkaitan dengan Kurikulum Merdeka Belajar
Ilutrasi, ada yang perlu dilakukan oleh PNS, Honorer berdasarkan SE Kemdikbud untuk PPPK, berkaitan dengan Kurikulum Merdeka Belajar /freepik/Freepik

"Teknisnya berada di tata usaha cabang dinas," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Konsumer dan Ritel Bank bjb, Suartini mengatakan, melalui program DPLK ini, pihaknya berusaha berperan untuk kesejahteraan PPPK di Jabar. 

Baca Juga: 2 Kabar Gembira Bagi Guru Sertifikasi dan PPPK Kemdikbud dan Kemenag, Cek Selengkapnya Disini

"Kami hadir untuk itu," beber Suartini saat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama.

Rencananya, sosialisasi program DPLK bagi PPPK guru Jabar ini akan dilakukan pada 4 - 9 Agustus 2022 di masing-masing Kantor Cabang Dinas Pendidikan (kacadisdik).

Seperti diketahui, ASN dan PPPK memiliki beberapa perbedaan, salah satunya terdapat dalam masa kerjanya. 

ASN memiliki masa kerja sampai memasuki masa pensiun, yaitu 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi. 

Sementara untuk PPPK, masa kerjanya sesuai surat perjanjian yang telah disepakati. Masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

Sedangkan dari segi hak, ASN berhak memperoleh gaji, tunjangan, dan fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi. 

Adapun PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.***

Halaman:

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah