Hukuman Bagi Perampok, Isi Kandungan Surat Al Maidah Ayat 33 Lengkap Tulisan Arab, Latin dan Terjemah

- 4 Oktober 2022, 11:20 WIB
Hukuman bagi Perampok, Isi Kandungan Surat Al Maidah Ayat 33 Lengkap Tulisan Arab, Latin dan Terjemah
Hukuman bagi Perampok, Isi Kandungan Surat Al Maidah Ayat 33 Lengkap Tulisan Arab, Latin dan Terjemah /*/Pixabay/Ahmet Polet

Artinya:

Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya).

Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.

Baca Juga: Isi Kandungan Surat An Nas Petunjuk tentang Perlindungan Manusia dari Berbagai Godaan

1. Dalam kaitan ini ditetapkan bahwa hukuman bagi orang-orang yang memerangi Allah dan rasul-Nya, yaitu orang-orang yang tidak berdosa dan tidak bersalah.

Dan membuat kerusakan di bumi, balasannya tidak ada lain hanyalah dibunuh bila membunuh atau disalib bila membunuh dan mengambil harta, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang bila mengambil harta, tetapi tidak membunuh, atau diasingkan dari tempat kediamannya bila hanya menakut-nakuti.

Ketetapan hukuman yang demikian itu merupakan kehinaan bagi mereka di dunia yang disebabkan perilaku mereka, dan di akhirat mereka pasti akan mendapat azab yang besarketetapan hukuman ini berlaku bagi seluruh manusia.

Kecuali bagi orang-orang yang bertobat, menyesali perbuatannya, dan tidak lagi mengulanginya sebelum kamu dapat menguasai mereka;

Maka ketahuilah bahwa orang yang seperti ini layak diberi ampunan, karena sesungguhnya Allah itu maha pengampun, maha penyayang.

2. Ayat ini menjelaskan balasan bagi orang-orang yang memerangi Allah dan rasul-Nya. Memerangi dan mengganggu orang-orang beriman merupakan bentuk dari perbuatan memerangi Allah dan rasul-Nya, dan keluar dari ketaatan.

Halaman:

Editor: Ajeng R H


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah