Syarat Pendaftaran PPPK Guru 2022 Lengkap Panduan Cara Buat Akun SSCASN di sscasn.bkn.go.id

- 2 November 2022, 16:20 WIB
Syarat Pendaftaran PPPK Guru 2022 Lengkap Panduan Cara Buat Akun SSCASN di sscasn.bkn.go.id
Syarat Pendaftaran PPPK Guru 2022 Lengkap Panduan Cara Buat Akun SSCASN di sscasn.bkn.go.id /Instagram/@kemenpanrb

MANTRA SUKABUMI - Jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahun 2022 resmi dibuka mulai tanggal 31 Oktober 2022.

Proses pendaftaran PPPK Guru 2022 akan berlangsung selama 14 hari dan berakhir pada 15 November 2022 mendatang.

Seluruh proses pendaftaran PPPK Guri bisa dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: Ini Persyaratan Penting yang Wajib Ada untuk Seleksi PPPK Guru 2022

Namun sebelum melakukan pendaftaran, simak berikut ini beberapa syarat yang harus dipenuhi pada seleksi PPPK Guru 2022.

Dilansir mantrasukabumi.com dari gurupppk.kemdikbud.go.id pada Rabu 2 November 2022 inilah syarat pendaftaran ASN PPPK Guru 2022 Kemdikbudristek.

Pertama, siapkan berkas yang harus disiapkan seperti;

1. Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB.

2. Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut:

- surat pernyataan diketik dengan komputer- bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam

- dibuat pada saat tanggal pendaftaran

3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

4. Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1.

- surat pernyataan diketik dengan komputer- bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam

- dibuat pada saat tanggal pendaftaran

Baca Juga: Pendafataran CASN dan ASN PPPK Guru 2022 Resmi Dibuka, Ini Cara Pembuatan Akun bagi Pelamar

3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

4. Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1

5. Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki.

6. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah.

7. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik

Kedua, siapkan akun SSCASN. Apabila belum punya akun SSCASN, Panduan Buat Akun SSCASN untuk Pendaftaran PPPK 2022:

1. Masuk ke situs sscasn.bkn.go.id

2. Klik registrasi

3. Masukkan data pribadi di antaranya :

- NIK

- Nomor KK

- Nama lengkap

- Tempat tanggal lahir

- Jenis kelamin

- Email

- Nomor HP

- Password

- Pertanyaan dan jawaban pengaman

Baca Juga: Download dan Nonton Drama Korea Curtain Call Episode 1-2 Sub Indo, Akses Link Kualitas HD di Sini

4. Unggah scan KTP dan Swafoto

5. Masukkan kode CAPTCHA

6. Submit

7. Teruskan masuk kembali ke situs sscasn.bkn.go.id/daftar/login

8. Lengkapi data pribadi yang masih kosong

9. Pilih jenis formasi

10. Upload dokumen dan cek resume

11. Cetak kartu informasi dan kartu pendaftaran akun

Ketiga, INK

Adapun syarat Pendaftaran Guru PPPK 2022 yang dikutip dari laman resmi gurupppk.kemdikbud.go.id diantaranya:

- Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

- Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran.

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

- Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

- Surat keterangan berkelakuan baik.

- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Itulah informasi terbaru pendaftaran seleksi PPPK 2022 yang sudah bisa anda akses hari ini juga.***

Editor: Ajeng R H


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah