4. Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021
Pelamar Prioritas II
Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam kategori pelamar prioritas pertama.
Pelamar Prioritas III
Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam kategori prioritas pertama di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
Selain itu, guru non-ASN juga harus aktif mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik.
Baca Juga: Lolos CPNS 2023! Ini Syarat Utama Pendaftaran Seleksi CPNS yang Tidak Boleh Terlewatkan
Bagi anda para pelamar bisa memantau informasi PPPK 2022 via gurupppk.kemdikbud.go.id, Link Pendaftaran PPPK tetap bisa diakses di sscasn.bkn.go.id.
Berikut syarat Pendaftaran PPPK 2022:
Pertama, siapkan berkas yang harus disiapkan seperti;