Berapa Besaran Gaji PPPK Guru 2022 Per Bulan? Cek Disini Berdasarkan Golongan

- 2 November 2022, 17:00 WIB
Berapa Besaran Gaji PPPK Guru 2022 Per Bulan? Cek Disini Berdasarkan Golongan
Berapa Besaran Gaji PPPK Guru 2022 Per Bulan? Cek Disini Berdasarkan Golongan /Tangkap layar gurupppk.kemdikbud.go.id

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

- Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

- Surat keterangan berkelakuan baik.

- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Gaji PPPK 2022:

Sistem penggajian PPPK terbagi menjadi dua yakni diambil dari APBN dan APBD, tergantung dari instansi mana pegawai tersebut diangkat.

Berikut besaran gaji PPPK Guru Tahun 2022 per bulan berdasarkan golongannya:

Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

Halaman:

Editor: Ajeng R H


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah