MANTRA SUKABUMI - PPPK 2022 sudah dimulai, Anda harus mempersiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan.
Untuk PPPK 2022 ini terdpat sejumlah berkas yang harus disiapkan bagi para calon pelamar PPPK Guru 2022.
Sebagaimana kita ketahui, pendaftaran PPPK Guru 2022 sudah resmi dibuka sejak Senin 31 Oktober 2022 lalu.
Hal tersebut sesuai dengan isi Surat Nomor B/2223/M.SM.01.00/2022 yang dikeluarkan oleh Kemenpan RB.
Dikutip mantrasukabumi.com dari laman PPPK Guru Kemdikbud, berikut syarat dan berkas daftar PPPK 2022.
-Warga Negara Indonesia (WNI) Usia minimal adalah 20 tahun dan maksimal 59 tahun pada saat mendaftar.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.