- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
- Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Melampirkan surat keterangan berkelakuan baik
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Bagi individu yang telah memenuhi persyaratan tersebut, dipastikan dapat mendaftar PPPK Guru 2022.
Selanjutnya, bagi calon pelamar PPPK 2022, ada berkas-berkas yang harus disiapkan bagi pelamar yang sudah memenuhi persyaratan diatas, yaitu sebagai berikut:
- Pas foto latar belakang berwarna merah format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB.
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).