a. KTP elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
b. Pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah.
c. Ijazah asli paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (DIV) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri atau surat penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbudristek bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang S-1/D-IV.
d. Transkrip nilai asli.
e. Sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki.
Baca Juga: Kumpulan Soal Tes Seleksi PPPK Guru 2022, Cocok untuk Bahan Belajar di Rumah Lengkap Kunci Jawaban
Syarat pelamar seleksi PPPK 2022
1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;