Berapa Gaji Pensiun PNS untuk Janda dan Duda? Simak Rincian Tunjangan untuk Calon Pegawai Negeri Sipil Lainnya

- 6 November 2022, 09:10 WIB
Berapa Gaji Pensiun PNS untuk Janda dan Duda? Simak Rincian Tunjangan untuk Calon Pegawai Negeri Sipil Lainnya
Berapa Gaji Pensiun PNS untuk Janda dan Duda? Simak Rincian Tunjangan untuk Calon Pegawai Negeri Sipil Lainnya /Instagram: @cpns.asn

MANTRA SUKABUMI - Setiap kali seleksi pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dibuka, jumlah pendaftar selalu membludak.

Hal ini karena gaji dan jaminan untuk PNS memang menggiurkan, dan kelebihannya jika sudah pensiun pegawai negeri masih bisa menikmati 'gaji' sebesar 75 persen dari gaji pokok saat terakhir bekerja.

Jaminan di hari tua menjadi salah satu alasan mengapa banyak orang mendambakan menjadi PNS.

Baca Juga: Kumpulan Ucapan Selamat Hari Dharma Wanita 5 Agustus 2022, Cocok Untuk Status Media Sosial Istri PNS

Sebagaimana dalam aturan undang-undang, seorang PNS akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS bilamana sudah mencapai batas usia pensiun. 

Selain itu PNS tersebut berhak atas pensiun apabila ia telah memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10 tahun.

Bila seorang PNS akan mencapai BUP dapat dibebaskan dari jabatannya untuk paling lama 1 tahun dengan mendapat penghasilan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku kecuali tunjangan jabatan.

Aparatur sipil negara tentu memiliki peluang kenaikan gaji setiap tahunnya yang menjadi daya tarik masyarakat Indonesia berbondong-bondong mendaftarkan diri sebagai aparatur sipil negara.

Lantas, berapa gaji pensiunan PNS? Berikut rincian lengkapnya.

Dikutip mantrasukabumi.com dalam PP Nomor 18 tahun 2019 tentang penetapan pensiun, pokok pensiunan PNS janda/duda, secara rinci terdiri dari gaji yang diterima pensiunan PNS dan besaran yang diterima janda/duda pensiunan PNS.

Halaman:

Editor: Ajeng R H


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x