Baca Juga: Kapan Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka? Cek Jadwal Seleksi Pendaftaran Disini
Gaji pokok pensiunan PNS
Pensiunan janda atau duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600
Pensiunan janda atau duda PNS golongan II antara Rp 1.170.600 – Rp 1.375.200
Pensiunan janda atau duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600 – Rp 1.727.000
Pensiunan janda atau duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600 – Rp 2.124.500
Gaji pokok bagi janda atau duda dari PNS yang meninggal pensiun
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800 – Rp 1.934.800
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800 – Rp 2.764.500
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100 – Rp 3.453.300
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400 – Rp 4.243.600
Gaji pokok yang diberikan kepada orangtua dari PNS yang meninggal
Pensiunan orang tua dari PNS yang meninggal golongan I antara Rp 312.160 – Rp 386.960
Pensiunan orang tua dari PNS yang meninggal golongan II antara Rp 312.160 – Rp 549.300
Pensiunan orang tua dari PNS yang meninggal golongan III antara Rp 357.220 – Rp 690.660
Pensiunan orang tua dari PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 422.280 – Rp 848.720.
Alasan lain seseorang harus mengikuti seleksi PNS yaitu karena pasti menerima gaji setiap bulannya. Tidak dipungkiri, kepastian gaji menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan pekerjaan. Kepastian gaji dapat memudahkan perencanaan keuangan.
Dengan menjadi PNS, kekhawatiran tersebut tidak ada karena selain gaji pokok PNS, ada juga gaji pensiun dan tabungan pensiun.
Hal lain yang membuat banyak orang berminat menjadi PNS yaitu karena adanya asuransi kesehatan, termasuk asuransi untuk istri dan anak.***