Insfrastruktur politik Indonesia mencakup lima komponen yaitu partai politik, kelompok kepentingan, keompok penekan, media komunikasi politik, dan tokoh politik.
2. Jelaskan yang dimaksud dengan warga Negara Indonesia!
Jawaban:
Adapun pengertian warga negara Indonesia menurut UUD 945 pasal 26 ayat (1) disebutkan bahwa yang menjadi warga negara ialah orangorang dari bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
3. Sebutkan dan jelaskan prinsip-prinsip otonomi daerah!
Jawaban:
Prinsip otonomi daerah adalah:
a. Otonomi seluas-luasnya.
b. Otonomi merata.
c. Otonomi bertanggungjawab.
4. Bagaimanakah hubngan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah!
Jawaban:
Hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dikenal saat asas sentralisasi, asas desentralisasi, asas dekonsetrasi, asas perbantuan, dan otonomi daerah.