5. Sebutkan fungsi pemerintahan pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah!
Jawaban:
Pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah meiliki tiga fungsi, yaitu:
a. Fungsi layanan.
b. Fungsi pengaturan.
c. Fungsi pemberdayaan antara lain:
1) Menyediakan insfrastruktur ekonomi
2) Menyediakan barag dan jasa objektif
3) Menjembatani konflik dalam masyarakat
4) Menjaga kompetisi
5) Menjamin askes minimal setiap individu kepada barang dan jasa
6) Menjaga stabilitas ekonomi
6. Sebutkan tugas dan wewenang kepala daerah!
Jawaban: