Latihan Soal CPNS 2023 Arsiparis Uji Kompetensi Kearsipan dalam Per ANRI Nomor 4 Tahun 2020

- 10 April 2023, 21:45 WIB
Pembahasan dan kunci jawaban latihan soal CPNS Tahun 2023 formasi Arsiparis uji kompetensi sesuai dalam Per ANRI Nomor 4 Tahun 2020
Pembahasan dan kunci jawaban latihan soal CPNS Tahun 2023 formasi Arsiparis uji kompetensi sesuai dalam Per ANRI Nomor 4 Tahun 2020 /

1. Dalam melaksanakannya tugasnya, Pusat Sistem dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional menyelenggarakan fungsi penyiapan penyusunan kebijakan teknis pelaksanaan di bidang identifikasi dan penyusunan fungsionalitas sistem untuk pengembangan...
a. Sistem Informasi Kearsipan Nasional
b. Jaringan Informasi Kearsipan Nasional
c. Pengelolaan pusat jaringan nasional
d. Jawaban a, b, dan c benar
e. Semua jawaban salah

Jawaban: D

Pembahasan:
Sesuai dengan Per ANRI Nomor 4 Tahun 2020 Pasal 62: Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Pusat Sistem dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis pelaksanaan di bidang identifikasi dan penyusunan fungsionalitas sistem untuk pengembangan Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN), pengelolaan pusat jaringan nasional, dan pengembangan simpul jaringan;

2. Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang informasi dan pengembangan sistem kearsipan merupakan tugas dari...
a. Deputi Bidang Konservasi Arsip
b. Deputi Bidang Informasi dan Pengembangan Sistem Kearsipan
c. Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan
d. Deputi Bidang Pengelolaan Kearsipan
e. Deputi Bidang Perumusan Teknis Kearsipan

Jawaban: B

Pembahasan:
Sesuai dengan Per ANRI Nomor 4 Tahun 2020 Pasal 58: Deputi Bidang Informasi dan Pengembangan Sistem Kearsipan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang informasi dan pengembangan sistem kearsipan.

Baca Juga: TERBARU, Contoh Soal dan Kunci Jawaban CPNS Tahun 2023 Formasi Arsiparis PP Nomor 28 Tahun 2012

3. Deputi Bidang Informasi dan Pengembangan Sistem Kearsipan menyelenggarakan suatu fungsi, salah satunya yaitu fungsi dalam pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh...
a. Direktur
b. Ketua
c. Kepala
d. Pimpinan
e. Menteri

Jawaban: C

Pembahasan:
Sesuai dengan Per ANRI Nomor 4 Tahun 2020 Pasal 59: Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Deputi Bidang Informasi dan Pengembangan Sistem Kearsipan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis pelaksanaan, pemberian bimbingan, dan pembinaan di bidang sistem dan jaringan informasi kearsipan nasional, data dan informasi, serta pengkajian dan pengembangan sistem kearsipan; b. pengendalian di bidang pengelolaan sistem dan jaringan informasi kearsipan nasional, data dan informasi, serta pengkajian dan pengembangan sistem kearsipan; dan c. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala

4. Dalam Deputi Bidang Informasi dan Pengembangan Sistem Kearsipan terbagi menjadi beberapa bagian yang terdiri dari...
a. Pusat Sistem dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional
b. Pusat Pengkajian dan Pengembangan Sistem Kearsipan
c. Pusat Data dan Informasi
d. Kelompok Jabatan Fungsional Ahli Utama
e. Semua jawaban benar

Halaman:

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah