Jawaban: E
Pembahasan:
Sesuai dengan Per ANRI Nomor 4 Tahun 2020 Pasal 60: Deputi Bidang Informasi dan Pengembangan Sistem Kearsipan terdiri atas: a. Pusat Sistem dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional; b. Pusat Data dan Informasi; c. Pusat Pengkajian dan Pengembangan Sistem Kearsipan; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional Ahli Utama.
5. Tugas dari Pusat Sistem dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional yaitu...
a. Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis pelaksanaan, pemberian bimbingan, dan pengendalian di bidang sistem dan jaringan informasi kearsipan nasional.
b. Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis pelaksanaan, pemberian bimbingan, dan pengendalian di bidang layanan dan pemanfaatan arsip.
c. Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang informasi dan pengembangan sistem kearsipan.
d. Tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis pelaksanaan, pemberian bimbingan, dan pengendalian di bidang pengkajian dan pengembangan sistem kearsipan.
e. Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis pelaksanaan, pemberian bimbingan, dan pengendalian di bidang pengelolaan data dan informasi.
Jawaban: A
Pembahasan:
Sesuai dengan Per ANRI Nomor 4 Tahun 2020 Pasal 61 Ayat 1: (1) Pusat Sistem dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis pelaksanaan, pemberian bimbingan, dan pengendalian di bidang sistem dan jaringan informasi kearsipan nasional
Demikian latihan soal tentang uji kompetensi seleksi CPNS Tahun 2023 untuk formasi Arsiparis.
Semoga dengan adanya artikel ini dapat memberikan tambahan ilmu pengetahuan tentang kearsipan.
Disclaimer: Kisi-kisi soal CPNS Tahun 2023 ini hanyalah pradugaan saja, adapun penjelasan penulis ambil dari PP Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Jabatan Fungsional Arsiparis.***