Belajar Tatap Muka Menjadi Opsi Terakhir, Berikut Persyaratan yang Harus Dipenuhi

- 8 Agustus 2020, 07:09 WIB
Ilustrasi belajar di sekolah saat pandemi
Ilustrasi belajar di sekolah saat pandemi /Pikiran-Rakyat.com/Ahmad Rayadie

 

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui Kemendikbud telah mengumumkan kebijakan penyesuaian pembelajaran di masa pandemi Covid-19 melalui kanal Youtube Kemendikbud, RI pada Jumat (7/8/2020) kemarin.

Dalam pengumuman itu juga disertakan kebijakan revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri, dimana terdapat perluasan zona yang diperbolehkan menjalankan pembelajaran tatap muka.

Menyikapi hal itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menegaskan, pelaksanaan proses pembelajaran di kelas atau tatap muka menjadi opsi terakhir jika pembelajaran jarak jauh benar-benar tidak dapat dilaksanakan.

Baca Juga: Siapkan Rekening Bank, Berikut Mekanisme Pencairan Bantuan Pegawai Swasta Bergaji di Bawah Rp5 Juta

Baca Juga: Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, Sabtu 8 Agustus 2020, Antam, Antam Retro, dan UBS

"Pemerintah tidak mewajibkan, tapi membolehkan. Saya berharap kebijakan dari pemda, kepala sekolah, dan garda terakhir yaitu orang tua untuk mempertimbangkan masak-masak keputusan ini," kata Hetifah di Jakarta, Sabtu (8/7/2020).

"Kalau memang masih bisa di rumah, sebaiknya di rumah saja. Tapi kalau memang sulit dengan alasan keterbatasan internet, atau orang tua bekerja, barulah tatap muka ini dipilih sebagai opsi terakhir dengan protokol yang ketat," jelas Hetifah.

Baca Juga: Ancam Tenggelamkan Kapal AS, China Pamer Rudal yang Dijuluki 'Pembunuh Kapal Induk'

Baca Juga: Lesty Kejora Rilis Single Baru 'Kulepas Dengan Ikhlas', Berikut Lirik Lengkapnya

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x