a. Sasaran Kategori A yaitu guru yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi pada tahun 2022
sebanyak 352.668 orang;
b. Sasaran Kategori B yaitu guru yang belum mengikuti atau belum lulus seleksi administrasi
sebanyak 564.387 orang.
Sebagai informasi, bagi guru sasaran Kategori A tidak perlu mengikuti seleksi admnistrasi tahun 2023.
Guru sasaran Kategori A hanya perlu melakukan penyesuaian bidang studi dikarenakan adanya perubahan nomenklatur
Bidang Studi PPG Dalam Jabatan tahun 2023, mulai tanggal 10 sampai dengan 15 Juni 2023.
Sedangkan bagi guru sasaran Kategori B wajib mengikuti seleksi administrasi mulai tanggal 30 Mei 2023.
Apa Saja Syarat-Syarat untuk Mengikuti Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan 2023
a. terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi;
b. terdata sebagai sasaran peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal GTK;
c. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
d. masih aktif sebagai guru atau guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah;