Login ppg.kemdikbud.go.id dengan Akun SIMPKB, Begini Tata Cara Daftar PPG Dalam Jabatan Tahun 2023

- 4 Juni 2023, 17:30 WIB
Tata cara daftar seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2023 melalui ppg.kemdikbud.go.id dengan akun SIMPKB
Tata cara daftar seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2023 melalui ppg.kemdikbud.go.id dengan akun SIMPKB /*/mantrasukabumi.com/SIMPKB

MANTRA SUKABUMI - Kabar baik bagi Anda para tentanga pendidik. Pasalnya, pemerintah telah membuka seleksi PPG Dalam Jabatan Tahun 2023.

Tahap pertama dalam seleksi PPG Dalam Jabatan Tahun 2023 yaitu seleksi administrasi yang dibuka sejak 30 Juni 2023 kemarin.

Untuk melakukan pendafataran Anda bisa mengunjungi lamam ppg.kemdikbud.go.id dan login menggunakan akun SIMPKB.

Baca Juga: PPG Dalam Jabatan 2023! Jadwal, Tata Cara Pendaftaran, Dokumen yang Harus Diunggah, Catat Time Linenya

Sebagai informasi, seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2023 kali ini terbagi menjadi ke dalam 2 kategori, yaitu Kategori A dan Kategori B.

Kategori A yaitu para peserta yang telah lulus seleksi administrasi pada PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 sehingga dipastikan lolos seleksi administrasi dan otomatis akan mengikuti seleksi akademik PPP Dalam Jabatan Tahun 2023.

Berbeda dengan Kategori B, Anda harus mengikuti seleksi administrasi terlebih dahulu di laman ppg.kemdikbud.go.id mengggunakan SIMPKB.

Lantas bagaimana tata cara daftar seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2023? Yuk simak pembahasan selengkapnya di bawah ini.

 

Dilansir mantrasukabumi.com dari surat edaran ementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan perihal Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2023 berikut penjelasannya.

Bagaiman Cara Daftar Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2023?

Daftar PPG Dalam Jabatan Tahun 2023 melalui ppg.kemdikbud.go.id
Daftar PPG Dalam Jabatan Tahun 2023 melalui ppg.kemdikbud.go.id Laman ppg.kemdikbud.go.id

1. Log in https://ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB.

2. Pilih Menu PPG Dalam Jabatan

3. Lengkapi Biodata Diri

4. Masukan scan berkas-berkas yang telah disebutkan di atas

5. Jika sudah klik akhiri pendaftaran.

Baca Juga: Jadwal Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2023, Catat Tanggalnya!

Jadwal Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2023

1. Pendaftaran/Pengajuan Berkas 30 Mei – 11 Juni 2023

2. Perbaikan Berkas 12 – 28 Juni 2023

3. Veridfikasi dan Validasi oleh Petugas 12 Juni – 1 Juli 2023

4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 5 Juli 2023

Apa Saja Syarat-Syarat untuk Mengikuti Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan 2023

a. terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi;

b. terdata sebagai sasaran peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal GTK;

c. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

d. masih aktif sebagai guru atau guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah;

e. sehat jasmani dan rohani;

f. berkelakuan baik;

g. berusia setinggi-tingginya 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2023.

Baca Juga: Sudah Dibuka! PPG Dalam Jabatan 2023 ini Cara Daftar dan Syarat Berkas yang Harus Disediakan

Apa Saja Berkas yang Harus Disiapkan untuk Mengikuti Seleksi PPPG Dalam Jabatan Tahun 2023?

1. Hasil pindai/scan ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi guru yang memiliki ijazah S-1 atau yang setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan
dari Ditjen Dikti.

2. Hasil pindai/scan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).

3. Hasil pindai/scan (asli/fotokopi legalisir) dokumen sesuai dengan status kepegawaian
sebagai berikut:

1) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)

2) SK Pengangkatan PPPK yang masih berlaku setidaknya sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 bagi guru PPPK (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)

3) SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non ASN di sekolah negeri (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD)

4) SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non ASN di sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat (asli/fotokopi legalisir ketua yayasan)

4. Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar terakhir tahun ajaran 2022/2023
(asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).

5. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000
(format terlampir pada lampiran V).

 

Demikian, syarat, tata cara dan jadwal pelaksaan seleksi PPG Dalan Jabatan Tahun 2023.

Semoga bermanfaat dan selamat berjuang.***

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x