3. Dilarang melakukan kegiatan yang bersifat perpeloncoan
4. Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya kepada siswa baru
Selain itu, dalam Permendikbud No.18 tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru, dijelaskan contoh kegiatan dan atribut yang dilarang dalam pelaksanaan kegiatan MPLS bagi siswa baru.
Contoh atribut yang dilarang dalam pelaksanaan MPLS
1. Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya
2. Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya
3. Aksesoris di kepala yang tidak wajar
4. Alas kaki yang tidak wajar
5. Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatan dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat.
Baca Juga: Terbaru, Kesan dan Pesan MPLS 2022 Singkat Penuh Makna, Cocok Ditulis untuk Kakak Panitia OSIS