Jawaban: C
2. Siapa yang berwenang membentuk TPPK Tim Pencegahan dan Penanganan kekerasan) di sekolah?
A. Kepala dinas
B. Bupati
C. Gubernur
D. Kepala Sekolah
Jawaban: D
Demikianlah kunci jawaban soal post test Modul 2 topik satuan tugas dan tim pencegahan dan penanganan kekerasan (TPPK), semoga dapat bermanfaat.***
Dapatkan juga informasi terkini di MantraSukabumi.com melalui Google News dengan klik tautan berikut: KLIK DISINI