Dikirim Mulai Hari ini, Begini Cara Memperoleh Bantuan Kuota Data Internet untuk Siswa dan Guru

- 22 September 2020, 06:04 WIB
Siswa Akan Mendapat Kuota Internet 35 GB, Guru 42 GB, Mahasiswa dan Dosen 50 GB, Perbulan
Siswa Akan Mendapat Kuota Internet 35 GB, Guru 42 GB, Mahasiswa dan Dosen 50 GB, Perbulan /.*/kemdikbud.ri

MANTRA SUKABUMI – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI memastikan Bantuan Kuota Data Internet akan disalurkan mulai hari ini, Selasa, 22 September 2020.

Kabar yang tentu saja sudah ditunggu-tunggu oleh siswa dan guru dalam membantu kegiatan pembelajaran yang selama ini menggunakan pola daring sehubungan pandemi Covid-19.

Prosesnya sangat mudah, melalui pendataan aplikasi Dapodik melalui operator satuan pendidikan sudah masuk. Dan melalui pendataan yang dilakukan oleh pihak operator seluler yang ditunjuk sudah melakukan pencocokan.

Baca Juga: Wajib Diketahui, Ternyata Tidur Posisi Miring ke Kiri Sangat Berbahaya

Baca Juga: Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

Mulai Selasa, 22 September 2020, Kuota Data Internet akan dikirim kepada siswa dan guru secara bertahap. Untuk bulan September 2020 dibagi dalam 2 tahap. Begitu juga untuk pengiriman di bulan Oktober dan bulan November 2020.

Hal ini disampaikan oleh Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat dari Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI melalui lamannya kemdikbud.go.id, pada Senin, 21 September 2020.


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terbitkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2020, tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020. Petunjuk teknis (juknis) ini menjadi pedoman dalam penyaluran bantuan kuota data internet bagi pendidik dan peserta didik sehingga dapat mendukung penerapan pembelajaran jarak jauh selama masa pandemi COVID-19.

“Bantuan kuota data internet diberikan kepada siswa, mahasiswa, pendidik dan guru, serta dosen,” jelas Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na’im, di Jakarta, Senin (21/09/2020).

Diterangkan dalam petunjuk teknis tersebut bahwa bentuk bantuan yang diberikan Kemendikbud berupa kuota data internet dengan rincian dibagi atas kuota umum dan kuota belajar. Kuota umum dimaksud adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi; dan Kuota Belajar adalah kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran, dengan daftar yang tercantum pada https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.

Paket kuota internet untuk peserta didik PAUD mendapatkan 20 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x