Resmi Disalurkan, Begini Cara Mudah Dapatkan Bantuan Kuota Data Internet untuk Mahasiswa dan Dosen

- 22 September 2020, 06:17 WIB
Bantuan Kuota Internet Pelajar dan Mahasiswa Cair Hari Ini, Lakukan Hal Ini Agar Kamu Dapat Juga
Bantuan Kuota Internet Pelajar dan Mahasiswa Cair Hari Ini, Lakukan Hal Ini Agar Kamu Dapat Juga /Twitter/@KemenkeuRI

MANTRA SUKABUMI – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan resmi memberikan Bantuan Kuota Data Internet bagi mahasiswa dan dosen, mulai beberapa tahap. 

Mulai Hari ini, Selasa 22 September yang sudah ditunggu-tunggu oleh Mahasiswa dan Dosen, akhirnya sudah ada kejelasan.

Setelah pendataan melalui aplikasi Pangkalan Data Dikti melalui operator Satuan Pendidikan Perguruan Tinggi masing-masing, sudah masuk. Dan pendataan yang dilakukan oleh pihak operator seluler yang ditunjuk melalui proses verifikasi validasi (verpal) pencocokan data sudah selesai.

Baca Juga: Wajib Diketahui, Ternyata Tidur Posisi Miring ke Kiri Sangat Berbahaya

Baca Juga: Kasus Kematian Akibat Covid-19 AS Capai Lebih dari 200 Ribu, Tertinggi di Dunia yang Disusul India

Tekhnisnya Kuota Data Internet akan dikirim kepada mahasiswa dan dosen secara bertahap. Untuk bulan September 2020 dibagi dalam 2 tahap. Begitu juga untuk pengiriman di bulan Oktober dan bulan November 2020.

Hal ini disampaikan oleh Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat dari Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI melalui lamannya kemdikbud.go.id, pada Senin, 21 September 2020.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terbitkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2020, tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020. Petunjuk teknis (juknis) ini menjadi pedoman dalam penyaluran bantuan kuota data internet bagi pendidik dan peserta didik sehingga dapat mendukung penerapan pembelajaran jarak jauh selama masa pandemi COVID-19.

“Bantuan kuota data internet diberikan kepada siswa, mahasiswa, pendidik dan guru, serta dosen,” jelas Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na’im, di Jakarta, Senin (21/09/2020).

Diterangkan dalam petunjuk teknis tersebut bahwa bentuk bantuan yang diberikan Kemendikbud berupa kuota data internet dengan rincian dibagi atas kuota umum dan kuota belajar. Kuota umum dimaksud adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi; dan Kuota Belajar adalah kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran, dengan daftar yang tercantum pada https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.

Baca Juga: Bahaya, Hal Sederhana Ini Sebabkan Rusaknya Ginjal, Salah Satunya Nahan Kencing

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x