Persyaratannya yakni diutamakan memiliki sertifikat yang membuktikan prestasi tingkat internasional atau nasional, mendapatkan rekomendasi dari institusi terkait, tidak sedang menerima beasiswa sejenis dari sumber lain, dan diterima pada perguruan tinggi terakreditasi.
Untuk program sarjana memiliki usia paling tinggi tahun, program magister memiliki usia 32 tahun, dan program doktoral berusia paling tinggi 40 tahun.
Baca Juga: Ketika Dicambuk, Si Pemerkosa Minta Stop Karena Kesakitan
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 Ribu Tahap 1 Hingga 4 Tidak Cair, Jangan Diam Saja, Segera Laporkan
Sementara, untuk pemberian beasiswa kepada PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat dilaksanakan secara individu yang diusulkan oleh unit utama atau bersifat kolektif berdasarkan kebutuhan Kemendikbud.
Beasiswa tersebut terdiri dari tiga komponen yakni biaya pendidikan, biaya hidup, dan biaya buku. Beasiswa diberikan baik kepada mahasiswa baru maupun mahasiswa "on going". Informasi lebih lanjut dapat mengakses.**