Kunci Jawaban Soal Modul 3.5 Materi Pengembangan Jejaring Kerja dan Sistem Informasi Pelatihan PINTAR Kemenag

- 21 Maret 2024, 20:00 WIB
Kunci Jawaban Soal Modul 3.5 Materi Pengembangan Jejaring Kerja dan Sistem Informasi Pada Pelatihan PINTAR Kemenag 
Kunci Jawaban Soal Modul 3.5 Materi Pengembangan Jejaring Kerja dan Sistem Informasi Pada Pelatihan PINTAR Kemenag  /Canva

Jawaban: D

10. Wakaf di Indonesia, diatur dalam?

A. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004

B. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2003

C. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2003

D. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2004

Jawaban: A

Demikianlah informasi mengenai kunci jawaban soal Modul 3.5 materi Pengembangan Jejaring Kerja dan Sistem Informasi pada pelatihan PINTAR Kemenag, semoga dapat bermanfaat.***

Dapatkan juga informasi terkini di MantraSukabumi.com melalui Google News dengan klik tautan berikut: KLIK DISINI

Halaman:

Editor: Ajeng R H


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah