Kunci Jawaban Soal Modul 3.5 Materi Pengembangan Jejaring Kerja dan Sistem Informasi Pelatihan PINTAR Kemenag

- 21 Maret 2024, 20:00 WIB
Kunci Jawaban Soal Modul 3.5 Materi Pengembangan Jejaring Kerja dan Sistem Informasi Pada Pelatihan PINTAR Kemenag 
Kunci Jawaban Soal Modul 3.5 Materi Pengembangan Jejaring Kerja dan Sistem Informasi Pada Pelatihan PINTAR Kemenag  /Canva

C. Perencanaan, Penetapan, Pelaksanaan, Pengendalian, Pertanggungjawaban

D. Perencanaan, Pengawasan, Pelaksanaan, Pengendalian, Pelaporan dan Pertanggungjawaban

Jawaban: A

7. Pengelolaan Zakat di Indonesia diatur dalam?

A. Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011

B. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011

C. Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011

D. Undang-Undang Nomor 22 tahun 2011

Jawaban: B

8. Pendayagunaan zakat untuk usaha produktif di atur dalam?

Halaman:

Editor: Ajeng R H


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x