MANTRA SUKABUMI - Berikut kunci jawaban soal Modul 3.5 ringkasan tentang Pengembangan Jejaring Kerja dan Sistem Informasi pada pelatihan PINTAR Kemenag.
Materi ini merupakan bagian dari Pelatihan Manajemen Kemasjidan dan merupakan salah satu dari 7 materi pelatihan yang harus diikuti oleh peserta secara berurutan.
Setelah mempelajari materi tersebut, peserta akan mengikuti tes online untuk menilai pemahaman mereka terhadap materi pelatihan tersebut. Tes ini dirancang untuk mengukur sejauh mana peserta memahami konsep-konsep yang telah dipelajari selama pelatihan.
Baca Juga: Kunci Jawaban Soal Materi 10 ASN Unggul dan Berdaya Saing, Full Pilihan Ganda
Namun, penting untuk dicatat bahwa kunci jawaban soal Modul 3.5 tidak dapat disediakan tanpa melanggar kebijakan anti-plagiarisme. Peserta diharapkan dapat mengandalkan pemahaman dan pengetahuan mereka sendiri dalam menjawab tes tersebut.
Dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber pada Jumat 22 Maret 2024, berikut kunci jawaban soal Modul 3.5 materi Pengembangan Jejaring Kerja dan Sistem Informasi pada pelatihan PINTAR Kemenag.
1. Kebijakan distribusi manfaat kepada mauquf 'alaih, yang mencakup kebijakan peruntukan yang diikrarkan wakif, yang mengacu pada peruntukan wakaf menurut peraturan yang berlaku.
Pernyataan tersebut merupakan penjelasan manajemen dalam bidang
A. Pendayagunaan wakaf
B. Penghimpunan wakaf
C. Pendistribusian manfaat wakaf
D. Resiko
Jawaban: C
2. Badan Wakaf Indonesia didirikan berdasarkan?
A. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2004
B. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004
C. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2003
D. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2003
Jawaban: B
3. Pemerintah mengatur syarat dan tata cara perhitungan zakat mal dan zakat fitrah dalam?
A. Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2013
B. Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014
C. Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2013
D. Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014
Jawaban: D
4. Dana zakat produktif yang disertai target merubah keadaan mustahiq dari penerima (mustahiq) menjadi pemberi (muzakki). Pernyataan tersebut merupakan bentuk pendayagunaan zakat?
A. Periodik
B. Insidental
C. Pemberdayaan
D. Sesaat
Jawaban: C
5. Dalam pengelolaan ZIS, amil menyelenggarakan fungsi?
A. Manajemen
B. Pertanggungjawaban
C. Organisasi
D. Pengawasan
Jawaban: A
Baca Juga: Kunci Jawaban Soal Materi 5 MOOC BerAkhlak, Full Pilihan Ganda
6. Manajemen pengelolaan ZIS meliputi:
A. Perencanaan, Pengorganisasian, Pelaksanaan, Pengendalian, Pelaporan dan Pertanggungjawaban
B. Perencanaan, Penetapan, Pelaksanaan, Pengendalian, Pelaporan dan Pertanggungjawaban
C. Perencanaan, Penetapan, Pelaksanaan, Pengendalian, Pertanggungjawaban
D. Perencanaan, Pengawasan, Pelaksanaan, Pengendalian, Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Jawaban: A
7. Pendayagunaan zakat untuk usaha produktif di atur dalam?
A. Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2013
B. Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014
C. Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014
D. Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2013
Jawaban: C
8. Pengelolaan Zakat di Indonesia diatur dalam?
A. Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011
B. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011
C. Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011
D. Undang-Undang Nomor 22 tahun 2011
Jawaban: B
9. Tugas Nadzir Wakaf terdapat pada Pasal?
A. Pasal 11 UU Nomor 42 tahun 2003
B. Pasal 11 UU Nomor 41 tahun 2003
C. Pasal 11 UU Nomor 42 tahun 2004
D. Pasal 11 UU Nomor 41 tahun 2004
Jawaban: D
10. Wakaf di Indonesia, diatur dalam?
A. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004
B. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2003
C. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2003
D. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2004
Jawaban: A
Pelajari kunci jawaban soal Modul 3.5 materi Pengembangan Jejaring Kerja dan Sistem Informasi pada pelatihan PINTAR Kemenag, semoga dapat bermanfaat.***