5. Tanggung jawab profesional bagi pengelola Peserta Didik berkebutuhan Khusus diantaranya:
A. Memberikan informasi yang jelas pada keluarga
B. Mencarikan dana untuk pengobatan anak
C. Meminta pengawas madrasah mendiagnosa masalah anak
D. Menyampaikan permasalahan anak kepada media
Jawaban: A
Itulah kunci jawaban soal Modul 4.8 materi identifikasi asesmen dan profil peserta didik Berkebutuhan Khusus pada pelatihan PINTAR Kemenag, semoga dapat bermanfaat.***
Dapatkan juga informasi terkini di MantraSukabumi.com melalui Google News dengan klik tautan berikut: KLIK DISINI