MANTRA SUKABUMI - Halo sahabat mantrasukabumi kali ini akan kami sajikan artikel mengenai kunci jawaban soal modul 3.1 konsep dasar perkawinan pelatihan keluarga sakinah Pelatihan PINTAR Kemenag.
Materi pada modul 3.1 ini membahas tentang konsep dasar perkawinan pelatihan keluarga sakinah Pintar Kemenag ini diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemenag dan Non-PNS Kemenag.
Kunci jawaban ini dapat dijadikan sebagai bahan referensi bapak/ibu guru dalam mengisi kinerja pada platform Pelatihan PINTAR Kemenag.
Dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber pada Kamis 28 Maret 2024,inilah kunci jawaban soal modul 3.1 konsep dasar perkawinan pelatihan keluarga sakinah Pelatihan PINTAR Kemenag.
1. Pengertian perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagal suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang kekal dan bahagia berdasarkan ke-Tuhanan Yang Maha Esa, terdapat dalam?
A. Hukum Perdato
B. Undang Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974
C. Kompilasi Hukum Islam