MANTRA SUKABUMI - Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama akan memberikan bantuan subsidi gaji bagi guru honorer atau non PNS.
Guru Honorer yang dimaksud adalah honorer Madrasah atau Non PNS Kementerian Agama.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama (Kemenag) Nomor : B-2030/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/09/2020 tentang Program Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah Bukan PNS.
Baca Juga: Malta Berhasil Ukir Kemenangan Atas Tamunya Andorra
Surat edaran tersebut ditujukan Kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Cq. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam Se-Indonesia.
Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa berdasarkan hasil rapat dengan Tim Asistensi Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi telah ditetapkan keputusan bahwa Guru Madrasah yang berstatus bukan PNS akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah.
Namun tentunya tidak semua guru bisa mendapatkan bantuan subsisi tersebut. Hanya guru yang sesuai ketentuan dan persyaratan.
Baca Juga: Kabar Gembira, Pemerintah Akan Berikan Bantuan Subsidi Gaji Bagi Guru Honorer, Simak Persyaratannya
Berikut ini Ketentuan atau persyaratan guru madrasah calon penerima Subsidi Gaji (upah) tahun 2020, berdasarkan surat edaran, yakni sebagai berikut: