MANTRA SUKABUMI - Aturan mengenai BLT sebagaimana dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah Bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.
Selain itu diharapakan dapat menstabilkan daya beli ekonomi agar tetap menggeliat dalam situasi adaptasi kebiasaan baru. Namu rencananya, anggaran BLT subsidi gaji tersebut akan dialihkan untuk menunjang guru honorer.
Data penerima BLT atau BSU yang terkumpul hanya mencapai 12,4 juta pekerja, kemudian setelah proses validasi, yang lolos sebanyak 12,2 juta dari target 15,7 juta calon penerima. Artinya, tersisa anggaran untuk sekitar 3,5 juta calon penerima yang nantinya dapat disalurkan kepada guru honorer.
Baca Juga: Nikmati Makan Kenyang dan Hemat Dengan ShopeePay Deals Rp1
Baca Juga: Wajib Tahu, Berikut 4 Batas Peraga Kampanye di Pilkada Serentak 2020
BSU sebesar Rp600 ribu selama empat bulan atau total Rp2,4 juta dan disalurkan dalam dua kali transfer kepada masing-masing penerima manfaat. Jumlah itu diberikan dalam dua termin penyaluran selama empat bulan (September-Desember 2020).
Dikutip mantrasukabumi.com dari indonesia.go.id, menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, pemerintah sudah mengucurkan penyaluran termin I per 23 Oktober 2020 dalam lima tahap dengan jumlah anggaran terserap Rp14,6 triliun. Adapun gelombang II direalisasikan pada awal November.
Sebelumnya, BLT subsidi gaji dianggarkan Rp37,7 triliun yang menargetkan 15,7 juta pekerja swasta bergaji di bawah Rp5 juta dan terdaftar sebagai penerima bantuan ini.
Sayangnya, hingga batas akhir penyerahan data yang dikumpulkan dan diserahkan BPJS Ketenagakerjaan hanya mencapai 12,4 juta pekerja.