Anda Wajib Tau, Ini Tujuan dan Manfaat Registrasi Kartu Sim Serta Cara Registrasi Kartu Prabayar

1 September 2020, 05:50 WIB
ILUSTRASI Registrasi kartu SIM akan menggunakan sistem pengenal wajah.* /

MANTRA SUKABUMI - Mungkin kita pernah bertanya. Kenapa setiap kartu SIM yang baru wajib melakukan registrasi terlebih dahulu.

Sebetulnya pertanyaan tersebut wajar saja, terutama bagi anda yang belum tau tentang hal ini.

Menurut peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika nomor 10/2010, tujuannya untuk melindungi masyarakat sipil dan pelanggan telekomunikasi, dari kemungkinan tindak kejahatan atau upaya hacking oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

kBaca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan, Cek Batas Waktu Akhir Pengumpulan Nomor HP Siswa untuk Pulsa Gratis

Baca Juga: Pulsa Gratis untuk PJJ, Kemendikbud Lakukan Pemutakhiran Data Kontak Mahasiswa, Dosen, dan Tendik

Seperti terorisme, phishing, spamming, cyber crime, dll. Dengan demikian pelanggan dapat merasakan kenyamanan dalam menggunakan jasa telekomunikasi.

Sehingga Pemerintah Indonesia mewajibkan semua pelanggan Prabayar. Untuk mendaftarkan kartu SIM, dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah divalidasi.

Agar setiap pelanggan dapat menikmati lebih banyak keuntungan. Dan memberikan kemudahan layanan bagi nasabah baik dalam transaksi online maupun pembayaran non tunai.

Peraturan ini berlaku untuk semua operator, baik lama maupun baru. Registrasi kartu prabayar dapat dilakukan dengan cara online melalui web resmi maupun SMS ke 4444.

Berikut mantrasukabumi.com kutip dari laman KOMINFO, tata cara registrasinya;

Registrasi Kartu Sim Prabayar Melalui SMS ke 4444

Bagi pengguna kartu lama, format sms untuk semua operator ketik: ULANG#NIK#Nomor KK# kirim ke 4444.

Baca Juga: 3 Cara Mudah Transfer Pulsa Kartu Telkomsel

Sementara untuk pengguna kartu baru:

-Indosat, Smartfren, dan Tri ketik NIK#Nomor KK kirim ke 4444.

-XL Axiata (XL dan Axis) ketik DAFTAR#NIK#Nomor KK dan kirim ke 4444.

-Telkomsel dengan mengetik REG#NIK#Nomor KK lalu kirim ke 4444. 

Contoh: 

REG 1234567890123456#320106041130027# lalu kirim ke 4444.

Registrasi Kartu Sim Prabayar secara online melalui situs resmi operator dengan mengklik tautan berikut

Baca Juga: Butuh Kuota Dial Internet Murah Telkomsel, Catat 7 Kode yang Bisa Anda Coba!

Kartu Sim Telkomsel 

Untuk kartu SIM prabayar Telkomsel (Telkomsel dan AS) dapat mengunjungi situs berikut: https://mobi.telkomsel.com/ulang?ch=WEB

Caranya: isikan No handphone, NIK KTP, No Kartu Keluarga dan Password yang akan dikirimkan oleh operator melalui SMS. Lalu klik "kirim"

Kartu Sim XL

Pelanggan Xl (Xl atau Axis) dapat melakukan registrasi melalui website resmi di https://registrasi.xl.co.id/ulang

Caranya:

1. Memasukkan nomor HP

2. Pelanggan akan menerima kode verifikasi yang dikirim operator XL melalui SMS

3. Memasukkan kode verifikasi

4. Mengisi data Nomor KTP dan Nomor Kartu Keluarga

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Army, Akhirnya Jungkook Update Selfie di Instagram BTS Setelah Berbulan-bulan

Kartu Sim Indosat Ooredoo 

Pengguna kartu pra bayar Indosat Ooredoo (Indosat dan IM3) dapat melakukan registrasi melalui: https://mycare.indosatooredoo.com/registration

Caranya:

1. Masukkan NIK atau Nomor e-KTP

2. Masukkan nomor Kartu Keluarga

3. Klik tanda kotak "I'am not a robot"

4. Klik "periksa" jika data yang dimasukkan sudah benar.

Baca Juga: Masya Allah, Inilah 6 Rahasia Dibalik Surat Al-Kautsar

Kartu Sim Tri

Pelanggan Tri dapat melakukan registrasi kartu baru atau lama dengan mengunjungi situs https://registrasi.tri.co.id/

Caranya:

Pilih opsi sesuai kartu yang dimiliki pengguna. "Registrasi Calon Pelanggan" untuk kartu baru dan "Registrasi Ulang" untuk kartu lama.

Registrasi untuk kartu Tri baru 

1. Masukan nomor Tri yang akan diregristrasikan

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan sesuai e-KTP

3. Masukan Nomor Kartu Keluarga

4. Masukkan angka terakhir nomor seri (ICCID) yang tertera di belakang kartu SIM/USIM yang akan diregistrasikan

4. Klik kotak "Iam not a robot"

5. Klik "kirim" jika data yang dimasukkan sudah benar.

Baca Juga: Masih Lemot Menonton Video YouTube, Berikut 3 Cara Mengatasinya
Regsistrasi Ulang Kartu Sim Tri Lama

1. Masukan nomor Tri yang akan diregristrasikan

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan sesuai e-KTP

3. Masukan Nomor Kartu Keluarga

4. Masukkan kode rahasia yang dikirimkan operator XL ke Handphone pengguna

5. Masukkan 4 angka terakhir nomor seri seri (ICCID) yang tertera di belakang kartu SIM/USIM yang akan diregistrasikan

6. Klik "kirim" jika data yang dimasukkan sudah benar.**

Editor: Abdullah Mu'min

Tags

Terkini

Terpopuler