Kenali Perbedaan Hp Ilegal, Rekondisi dan Refurbished, Ponsel Mana yang Anda Beli

- 20 Januari 2021, 11:25 WIB
Kenali Perbedaan Hp Ilegal, Rekondisi dan Refurbished, Ponsel Mana yang Anda Beli
Kenali Perbedaan Hp Ilegal, Rekondisi dan Refurbished, Ponsel Mana yang Anda Beli /Tangkap Layar Instagram.com/@kemenkominfo

MANTRA SUKABUMI - Hp, ponsel atau telepon genggam merupakan salah satu kebutuhan yang wajib setiap orang memiliki.

Dengan adanya Hp seseorang dapat berkomunikasi dengan teman, saudara, pacar atau yang lainnya dengan waktu yang tidak terbatas.

Banyak sekali jenis Hp yang saat ini berkembang di Indonesia, mulai dari IPhone, Samsung, Asus, Xiaomi, Oppo, Realme dan masih banyak lagi.

Baca Juga: Beli Paket Internet Lebih Menguntungkan dengan ShopeePay, Ikuti Langkah-Langkah Berikut Ini

Baca Juga: Raffi Ahmad Sampaikan Kabar Duka yang Mendalam: Turut Berduka

Namun, apakah hp, ponsel atau telepon yang Anda beli tersebut sudah aman?. Apakah ilegal, rekondisi atau refurbished?.

Untuk mengetahuinya, tentu saja Anda juga harus mengetahui bagaimana perbedaan dari istilah Hp ilegal, rekondisi atau refurbished.

Dilansir mantrasukabumi.com dari laman Instagram @kemenkominfo pada Rabu, 20 Januari 2021, berikut perbedaan Hp ilegal, rekondisi dan refurbished.

1. Hp Ilegal/BM

Hp yang masuk ke Indonesia secara tidak resmi dan tidak mengikuti ketentuan yang telah diatur, yakni memiliki TKDN, dan lolos sertifikat SDPPI

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: Kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x