3. Memiliki garansi resmi serta gerai di Indonesia.
4. Ponsel impor yang sudah membayar pajak dan IMEI-nya terdaftar. ***
3. Memiliki garansi resmi serta gerai di Indonesia.
4. Ponsel impor yang sudah membayar pajak dan IMEI-nya terdaftar. ***
Editor: Encep Faiz
Sumber: Kemenkominfo