Malu Postingan Jadul atau Alay, Berikut 6 Cara Hapus Jejak Digital di Facebook

- 6 Juni 2020, 13:45 WIB
Hampir semua orang punya masa lalu yang 'alay' di Facebook. Lantas, bagaimana cara hapus postingan lama atau alay di Facebook?
Hampir semua orang punya masa lalu yang 'alay' di Facebook. Lantas, bagaimana cara hapus postingan lama atau alay di Facebook? /PIXABAY/

MANTRA SUKABUMI - Facebook adalah situs jejaring sosial dan layanan dimana pengguna dapat memposting komentar, berbagai foto dan link ke berita atau konten menarik lainnya di Web, seperti: bermain game, chatting live dan bahkan streaming video langsung. Konten bersama dapat diakses secara publik atau hanya dapat dibagi di antara sekelompok teman atau keluarga, tergantung pilihan anda.

Sementara facebook bisa juga digunakan sebagai tempat bisnis. Facebook ini menjadi tempat yang paling banyak disukai oleh banyak orang.

Facebook dimulai pada bulan Februari 2004 sebagai jaringan sosial berbasis sekolah di Harvard University. Ini diciptakan oleh Mark Zuckerberg bersama Edward Saverin, keduanya mahasiswa di perguruan tinggi.

Baca Juga: Karyawan Facebook Resign karena Malu Terkait Sikap Mark Zuckerberg yang Diam Terhadap Cuitan Trump

Mungkin banyak pengguna yang malu akan postingan-postingan jadul atau alay-nya di Facebook dan ingin menghapus postingan tersebut dengan lebih cepat.

Facebook baru saja meluncurkan fitur Manage Activity yang memungkinkan pengguna menghapus postingan lamanya sekaligus dan bisa memilih untuk disimpan di arsip atau bisa dihapus setelah 30 hari.

Dikutip MANTRA SUKABUMI dari Pikiran Rakyat.com, Facebook mengatakan fitur Manage Activity dirancang untuk memungkinkan pengguna lebih akurat mencerminkan siapa dirinya saat ini karena adanya perubahan pekerjaan, hubungan dan keadaan dari waktu ke waktu.

Baca Juga: Beredar Kabar Sepatu Berlogo Palu dan Arit Lambang PKI Muncul Dimana-mana, Simak Faktanya

Fitur ini termasuk juga filter yang memungkinkan pengguna menemukan posting tertentu berdasarkan rentang tanggal.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah